
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kendal bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal menyelenggarakan sosialisasi pajak resto dan katering di Resto Lumintu, Kendal (Jumat, 2/12).
Acara yang dihadiri oleh lima belas pengusaha resto dan katering di Kabupaten Kendal dibuka oleh Abdul Wahab selaku Kepala Bapenda Kabupaten Kendal. “Acara ini merupakan bentuk nyata sinergi Bapenda dengan KP2KP Kendal yang diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun daerah,” pungkas Abdul Wahab dalam sambutannya.
Bisuk Hangoluan, Kepala KP2KP Kendal sekaligus narasumber pada acara ini menyampaikan materi tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian, dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering yang tidak Dikenai PPN. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 April 2022.
“Pengusaha resto dan katering tidak wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar dapat bertransaksi dengan pemerintah jika memang belum memenuhi persyaratan sebagai PKP,” tutur Bisuk Hangoluan. Peserta menyimak materi yang disampaikan. Sebagian besar peserta juga mengajukan pertanyaan tentang kewajiban perpajakan restoran dan katering.
Pewarta: Rizka Aprilliana |
Kontributor Foto: Yoshi Swastika |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 78 kali dilihat