Untuk menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban perpajakan partai politik, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga bekerja sama dengan Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banjarnegara mengadakan Diseminasi Aspek Perpajakan Partai Politik.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bakesbangpol Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah (Selasa, 20/1) dan diikuti oleh 12 orang perwakilan partai politik yang ada di Kabupaten Banjarnegara.
Kepala Bakesbangpol Banjarnegara, Izak Danial Aloys, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini. “Terima kasih kepada Kepala KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) Banjarnegara dan Tim Penyuluh KPP Purbalingga atas kesediannya untuk menyelenggarakan kegiatan ini. Mengingat masih banyak teman-teman dari parpol yang belum mengetahui tata cara perpajakan seperti apa,” ungkap Izak dalam sambutannya.
Paparan materi mengenai aspek perpajakan partai politik disampaikan oleh Eka Nofianti, penyuluh pajak. Eka menekankan bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan partai politik dilakukan sebagai satu kesatuan antara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). “DPP perlu memberikan kewenangan (role) bagi penanggung jawab Tempat Kegiatan Usaha (TKU) melalui Coretax DJP. Sedangkan tanggung jawab DPC sebagai pemegang Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) hanya sampai pada penerbitan bukti potong dan id billing deposit saja,” jelasnya.
Berbeda halnya jika DPC memiliki NPWP sendiri, seluruh kewajiban perpajakan dilakukan sendiri menggunakan oleh DPC sebagai pemegang NPWP. Hal ini sejalan dengan penjelasan Eka saat diseminasi.
“Sebagian parpol di Kabupaten Banjarnegara setelah kami cek ternyata memiliki NPWP sendiri, bukan cabang dari DPP-nya. Jika kondisinya seperti ini, maka kewajiban untuk membuat bukti potong, membayar pajak, melaporkan SPT Masa, hingga melaporkan SPT Tahunan ada pada DPC sendiri,” jelas Eka.
Eka juga menerangkan bahwa partai politik bukan merupakan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Kewajiban memotong dan melaporkan hanya ada untuk jenis pajak PPh Pasal 21 (atas pembayaran gaji atau upah), PPh Pasal 23 (atas jasa dan sewa peralatan), serta PPh Final Pasal 4 ayat (2) (atas sewa tanah dan atau bangunan).
| Pewarta: Muthia Hanif |
| Kontributor Foto: Huge Jendra Yuningrat |
| Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat