Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) menggelar kelas pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari gedung Kanwil DJP Sumut II, Kota Pematang Siantar (Senin, 10/6). Kegiatan ini diselenggarakan juga pada Jumat, 7 Juni 2024. 

Kelas pajak ini diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut II. Adapun kelas pajak ini secara khusus membahas kewajiban perpajakan wajib pajak. Untuk mengikuti kelas pajak ini wajib pajak sebelumnya telah menerima undangan dan tautan Zoom Meeting dari nomor whatsapp resmi Kanwil DJP Sumut II.

Kelas pajak ini dibuka oleh moderator yang juga merupakan Fungsional Penyuluh Pajak, Julia Sidauruk, selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi  oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara II Purnama Saragih. “Tentunya seluruh wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai dengan undang-undang” ungkap Purnama.

Selain menjelaskan materi kewajiban perpajakan, kelas pajak diisi dengan penyampaian materi Coretax DJP. Melalui kelas pajak ini, Purnama berharap, peserta  kelas pajak dapat memahami kewajiban perpajakan yang berlaku. Kelas Pajak ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.

 

Pewarta: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga
Kontributor Foto: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.