Tim Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud Bersama Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar melaksanakan sosialisasi kepada Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran (OPD) seluruh instansi Kabupaten Gianyar di Kantor Bupati Kabupaten Gianyar, Bali (Jumat, 23/2).

Sosialisasi kepada Bendaharawan OPD yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab guna memberikan pemahaman dan penjelasan sesuai dengan kendala atau hambatan yang ditemukan di masing-masing instansi, yang menjadikan pemotongan PPh 21 sesuai dengan ketentuan baru yang ada dan tidak terjadi kekeliruan pemotongan.

Salah satu kesulitan yang dialami bendahara pemotong adalah cara pemotongan penghasilan atas Jasa Pelayanan yang diberikan kepada dokter-dokter di instansi terkait. Penghitungan jasa pelayanan yang sesuai adalah dengan menggunakan teknik gross up penghasilan. Namun, atas penghasilan secara umum, para bendahara sudah memahami dan mengetahui kewajiban pemotongan pajak atas PPh 21 sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

 

Pewarta: Avila Listya
Kontributor Foto: 
Editor : Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.