Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh Rachmad Hidayat memberikan edukasi kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh wajib pajak yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Senin, 28/10).
“Jadi begini Bu terkait kewajiban perpajakan bagi wajib pajak UMKM, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi yaitu kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak,” jelas petugas saat memberikan edukasi kepada wajib pajak.
Penyuluh Pajak KP2KP Nanga Pinoh menyampaikan informasi mengenai batasan penghasilan kotor yang dikenakan pajak bagi Wajib Pajak UMKM yaitu sebesar Rp500 juta setiap tahun. “Ini berarti wajib pajak tidak perlu melakukan pembayaran pajak apabila penghasilan kotor yang didapatkan dalam satu tahun belum mencapai Rp500 juta,” jelasnya.
Penyuluh Pajak KP2KP Nanga Pinoh juga menyampaikan bahwa tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari penghasilan kotor wajib pajak dalam satu bulan.
Tidak hanya memberikan penjelasan mengenai tarif pajak dan batasan penghasilan yang dikenai pajak, Penyuluh Pajak KP2KP Nanga Pinoh melanjutkan sesi edukasi dengan penjelasan waktu pembayaran serta pelaporan pajak. “Untuk pembayaran pajak ini paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya ya Bu,” jelasnya.
Wajib pajak memahami arahan langsung dari petugas penyuluhan dan akan segera datang ke kantor pajak apabila kegiatan usaha miliknya sudah memiliki penghasilan lebih dari Rp500 juta.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Iqbal Pasuja |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat