Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman mengadakan sosialisasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kegiatan ini diadakan di KP2KP Pariaman dengan peserta kegiatannya adalah perwakilan para guru Sekolah Dasar (SD) Pariaman Selatan (Rabu, 24/1). Petugas yang bertugas untuk menyampaikan sosialisasi kali ini adalah Aulia Anshary.
Pelaporan SPT tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP bisa dilakukan di djponline.pajak.go.id. Pemadanan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (Perubahan Atas PMK No. 112/PMK.03/2023) yang menyesuaikan implementasi penuh NIK-NPWP mulai tanggal 1 Juli 2024.
Aulia juga menjelaskan bagaimana langkah-langkah melaporkan SPT tahunan orang pribadi 1770 S dan 1770 SS. "Untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun menggunakan 1770 SS sedangkan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta setahun menggunakan 1770 S," jelas Aulia.
Kegiatan kelas pajak ini berjalan dengan lancar dan para peserta kegiatan turut aktif bertanya selama kegiatan ini. Di akhir kegiatan, Aulia meminta peserta untuk mengisi survei kepuasan pelayanan.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Ulfa Sandari |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat