Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Barat menghadiri undangan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Aula BPSDMD Provinsi NTB, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (Kamis, 14/8).
Acara ini dihadiri oleh 28 peserta yang merupakan Bendahawan dari unit-unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
KPP Pratama Mataram Barat pada kesempatan ini diwakili oleh Ruswanto, Ganes Widyantara Agung Wicaksana, dan Valentin Noviriyani S yang merupakan Penyuluh Pajak dengan materi tentang aplikasi Coretax DJP.
Acara langsung dimulai dengan penyampaian materi terkait Coretax DJP oleh Ruswanto. “Aplikasi ini memiliki banyak fitur yang dapat membantu para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Ruswanto.
“Untuk rekan-rekan bagian keuangan yang hadir di sini, ada salah satu fitur baru yaitu impersonate. Fitur impersonate dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak merupakan hal yang baru yang membuat adanya perubahan tahapan pelaksanaan kewajiban pajak yang dimulai dari pembuatan bukti potong sampai dengan membuat SPT. Di mana nantinya semua dapat dilakukan oleh PIC yang ditunjuk, tanpa harus login ke akun instansi terkait,” tambah Ruswanto
"Banyak fitur-fitur baru di Coretax DJP seperti deposit wajib pajak dan pengajuan permohonan surat wajib pajak yang di bisa diajukan langsung oleh wajib pajak tanpa harus datang ke kantor pajak, sehingga nantinya akan mempermudah wajib pajak," ujar Ganes.
Ganes menyampaikan bahwa untuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang Coretax DJP, wajib pajak dapat mengunjungi laman web pajak.go.id atau media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri. Apabila masih kebingungan dan terjadi kendala, wajib pajak dapat datang ke kantor pajak terdekat.
Di ujung acara, para peserta menanyakan pertanyaan kepada narasumber terkait permasalahan yang terjadi di lapangan terkait pembuatan bukti potong serta pembayaran pajaknya.
- 4 kali dilihat