Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang diikuti oleh 70 bendahara sekolah di seluruh Jawa Timur (Selasa, 25/7). Kegiatan ini berlangsung di Hotel 1O1 Malang, Jl. Dr. Cipto No.11, RW.3, Rampal Celaket, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang aspek perpajakan bagi bendahara sekolah, khususnya terkait dengan pengelolaan dana alokasi khusus fisik. Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jatim III, Acob Achmadi, yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan materi mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi oleh bendahara sekolah dalam mengelola dana alokasi khusus fisik.

“DAK Fisik adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah. Pemanfaatan DAK Fisik harus diiringi dengan pemenuhan kewajiban perpajakan yang melekat di dalamnya, seperti kewajiban memotong/memungut atas setiap pembayaran yang merupakan objek potput (potongan dan pungut) dan membuat bukti potongnya,” ujar Acob.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jatim III Armylia juga turut menyampaikan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

“Terhitung sejak tanggal 01 Juli 2022, Mitra Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) akan memungut, menyetor, dan melaporkan transaksi Pajak Penghasilan (PPN) 11% dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Penyedia maupun jasa kurir yang tergabung dalam SIPLah akan dikenakan PPh Pasal 22 0.5% dari setiap nilai transaksi sebelum dikenakan PPN 11%. Bendahara juga harus ingat bahwa invoice pelunasan pembayaran yang diterbitkan oleh mitra SIPLah akan menjadi bukti potong dan setor yang sah,” pungkas Armylia.

 

Pewarta: Anum Intan
Kontributor Foto: Armylia
Editor:Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.