Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur memberikan edukasi terkait penggunaan aplikasi Coretax DJP kepada seluruh Bendahara Desa di wilayah Kecamatan Cinangka, Kota Serang (Senin, 28/4). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Cinangka, Jalan Raya Palka Nomor 56 Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan permintaan dari Kecamatan Cinangka untuk memberikan edukasi terkait kewajiban bendahara desa dan pengaplikasian Coretax DJP dalam pembuatan passphrase, pembuatan bukti potong, Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, dan pembuatan billing serta deposit pajak.

Sebelum pelaksanaan kegiatan edukasi, setiap bendahara desa dan bendahara kecamatan diminta untuk melakukan perubahan email dan nomor handphone serta penanggung jawab atau PIC pada NPWP Bendahara Desa. Perubahan dan pembaharuan data juga dilakukan atas NPWP orang pribadi kepala desa dan bendahara desa, terutama yang akan ditunjuk sebagai penanggung jawab atau PIC.

Kegiatan edukasi Coretax DJP diawali dengan sambutan Sekretaris Kecamatan Bojonegara, Asep Sofwatullah. “Sebelumnya bendahara desa merasa kesulitan dalam penyetoran pajak, semoga dengan adanya sosialisasi ini bisa segera disetorkan pajak yang belum disetorkan,” ujar Asep.

Selama kegiatan edukasi berlangsung, para peserta mendengarkan paparan materi yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Serang Timur dan mengikuti praktik penggunaan Aplikasi Coretax DJP.

“Terima kasih banyak KPP Pratama Serang Timur khususnya kepada penyuluh sudah mau mengadakan sosialisasi supaya kami lebih cepat beradaptasi dengan sistem Coretax (DJP –red) yang baru,” ujar Karlina, Bendahara Desa Kertasana.

Pewarta: Rafida Hanif P
Kontributor Foto: Moses Manullang
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.