Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang & Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang melaksanakan Sosialisasi Pengisian SPT Secara Elektronik (e-Filing) dan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21. Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Bupati Bengkayang (Selasa, 20/2).
Sebanyak 100 peserta bendahara perwakilan dari 70 Instansi Pemerintah yang berlokasi di Kabupaten Bengkayang hadir dalam acara Bimbingan Teknis Pengisian SPT Tahunan & Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21.
Dalam sambutannya, Dody Waluyo, S.STP., M.Si selaku Plt. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang sangat mendukung sosialisasi ini dan menghimbau para peserta menyimak dengan seksama agar Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkayang dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Selain melaksanakan Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan, pada kegiatan kali ini juga dilaksanakan Sosialisasi Perhitungan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21 yang baru saja berlaku mulai 1 Januari 2024. Aturan TER ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.
Kedatangan KP2KP Bengkayang yang menggandeng Tim Penyuluh KPP Pratama Singkawang disambut antusias oleh para peserta. Mereka aktif bertanya kepada Shalahudin Saesar atau yang kerap disapa Esar terkait kendala ataupun hal yang mereka kurang pahami terkait Pengisian SPT Tahunan dan Perhitungan TER PPh pasal 21
“Hal ini bukanlah pajak baru, sehingga tidak ada tambahan beban pajak. TER sendiri merupakan bentuk sederhana dari tarif yang ada pada PPh pasal 17 pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terkait Pajak Penghasilan. Perhitungannyapun lebih sederhana, hanya Penghasilan Bruto dikalikan dengan TER tersebut sesuai klasifikasinya. Penghitungan seperti itu berlaku dari masa Januari hingga November. Ketika masa Desember penghitungan kembali lagi ke prosedur normal pada PPh pasal 17” jelas Esar.
“Jika nanti dalam pelaporan SPT terdapat kendala, harap segera mengghubungi WA konsultasi kami ataupun langsung datang ke KPP Pratama Singkawang atau KP2KP Bengkayang mengingat batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi hanya sampai 31 Maret” tambah Esar di akhir kegiatan
Kepala KP2KP Bengkayang, Wahyudi berharap dengan dilakukan Sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para ASN di Kabupaten Bengkayang dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Akmal Yudha Fenyka |
Kontributor Foto: Akmal Yudha Fenyka |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat