Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wlingi, Kukuh Hanna Prapanca menegaskan bahwa berdasarkan kebijakan DJP, seluruh administrasi perpajakan instansi pemerintah wajib menggunakan Coretax DJP mulai tahun pajak 2025. Hal tersebut ia sampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Coretax DJP kepada para bendahara desa Kecamatan Wlingi di Aula KP2KP Wlingi pada (Rabu, 19/03).
“Pembuatan bukti potong, pelaporan SPT, dan pembuatan kode billing tidak lagi dilakukan melalui DJP Online, tetapi melalui Coretax (DJP –red. Oleh karena itu, bendahara desa perlu memahami mekanisme operasional sistem ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan desa secara tepat waktu dan sesuai regulasi,” jelas Kukuh.
Kukuh menjelaskan bahwa dalam sistem Coretax DJP, kode billing untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dapat dibuat secara mandiri, sebagaimana diatur dalam mekanisme pemungutan PPN oleh bendahara pemerintah. Oleh karena itu, desa yang melakukan transaksi harus memastikan bahwa pihak rekanan yang menjadi lawan transaksi merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kukuh juga memberikan edukasi mengenai hak, kewajiban, serta persyaratan menjadi PKP bagi rekanan desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan Tata Cara Penetapan PKP serta Pencabutan Pengusaha Kena Pajak.
Pada sesi simulasi, peserta juga mendapat kesempatan untuk mempraktikkan pembuatan bukti potong, kode billing, serta pelaporan SPT menggunakan Coretax DJP. Kukuh juga memberikan edukasi mengenai hak, kewajiban, serta persyaratan menjadi PKP bagi rekanan desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan Tata Cara Penetapan PKP serta Pencabutan Pengusaha Kena Pajak.
"Kami berharap sistem Coretax (DJP—red) dapat berjalan lancar, sehingga para bendahara desa dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan desa dengan baik, guna mendukung penerimaan negara yang optimal," tutup Kukuh.
Pewarta: Istiqomah |
Kontributor Foto: Istiqomah |
Editor: Anum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat