Pembukaan bimbingan teknis perpajakan oleh kepala UPTD Pendidikan Muara Ancalong

Pembukaan bimbingan teknis perpajakan oleh kepala UPTD Pendidikan Muara Ancalong

Para peserta bimbingan teknis sedang menyimak pemaparan materi terkait kewajiban bendahara BOS

Para peserta bimbingan teknis sedang menyimak pemaparan materi terkait kewajiban bendahara BOS

Para Bendahara terlihat serius memperhatikan penjelasan pegawai KP2KP Sangatta, meskipun terlihat bingung peserta tetap antusias mengikuti bimbingan teknis

Para Bendahara terlihat serius memperhatikan penjelasan pegawai KP2KP Sangatta, meskipun terlihat bingung peserta tetap antusias mengikuti bimbingan teknis

Salah satu peserta sedang mengajukan pertanyaan kepada pegawai KP2KP Sangatta terkait kewajiban bendahara

Salah satu peserta sedang mengajukan pertanyaan kepada pegawai KP2KP Sangatta terkait kewajiban bendahara

Para peserta tampak antusias belajar bersama agar lebih cakap melaksanakan tugasnya sebagai bendahara

Para peserta tampak antusias belajar bersama agar lebih cakap melaksanakan tugasnya sebagai bendahara

Untuk mengawal kepatuhan wajib pajak agar lebih tertib secara administrasi, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta mengunjungi kecamatan Muara Ancalong yang berada sekitar 180 km dengan waktu tempuh lima jam dari Sangatta, Kutai Timur (Jumat, 28/08). Sebanyak 22 Bendahara BOS mengikuti bimbingan teknis perpajakan yang diselenggarakan di gedung serba guna UPTD Pendidikan Muara Ancalong, Kutai Timur ini. 

Bimbingan teknis kali ini merupakan bagian dari program yang disusun oleh KP2KP Sangatta untuk mengedukasi bendahara BOS di seluruh kecamatan yang berada di wilayah Kutai Timur dan kecamatan Muara Ancalong merupakan salah satu kecamatan yang berkesempatan menerima bimbingan teknis perpajakan tahap pertama dari 18 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Pelaksanaan bimbingan teknis perpajakan ini dibuka oleh Kepala UPTD Pendidikan Muara Ancalong dengan harapan setelah bimbingan teknis ini dilakukan, para bendahara BOS dapat menunaikan kewajiban perpajakannya tanpa mengalami kesulitan.