Tim Penyuluh Pajak bersama Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya mengadakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Pedagang Emas di Rumah Makan Hj. Otjoh, Jalan Raya Mangin, Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya (Rabu, 16/8). 

Sosialisasi ini diikuti oleh 18 pedagang emas perhiasan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Emas Perhiasan Indonesia (APEPI) Kota Tasikmalaya. Diinisasi oleh KPP Pratama Tasikmalaya bersama Ketua APEPI Kota Tasikmalaya Dadan Hapdijaya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi  peraturan terbaru tentang kewajiban perpajakan pedagang emas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-48/PMK.03/2023.  

Kepala KPP Pratama Tasikmalaya Adriana Hermawati Koraag mengucapkan terima kasih kepada seluruh pedagang emas yang telah hadir. “Kami berharap seluruh pedagang emas khususnya di Kota Tasikmalaya setelah sosialisasi ini memiliki kesamaan persepsi terkait perpajakan,” tutur Adriana.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Penyuluh Pajak Danial Indrayana. Ia  menyebutkan poin-poin penting terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan dan perdagangan emas. 

Danial juga menuturkan semua pengusaha emas, baik pedagang berupa pabrikan dan/atau perseorangan, wajib berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Seluruh peserta yang hadir rata-rata sudah berstatus sebagai PKP sehingga diharapkan semua dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.

Pewarta: Agatha Lintang Padhangwengi
Kontributor Foto: Agatha Lintang Padhangwengi dan Muhammad Nurfaizi
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.