Bendahara Desa Bontolanra mendatangi loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar di Jalan Badaming Dg Rani No.12, Lingkngan Kalampa, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar (Rabu, 13/9). Kedatangan Bendahara Desa Bontolanra dalam rangka untuk melakukan asistensi penggunaan aplikasi e-Bupot.

Bendahara Desa Bontolanra menyampaikan bahwa ingin mengetahui cara pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26 dan unifikasi yang terdiri dari PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat (2), dan PPN Put. “Kami ingin lebih memahami  dan belajar secara langsung cara menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21 untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan para perangkat desa,” ujar bendahara desa. Petugas TPT Robertus Eric Orlando menjelaskan dokumen pendukung apa saja yang perlu dipersiapkan untuk penginputan data di aplikasi e-Bupot, selanjutnya petugas memandu wajib pajak mulai dari langkah awal login melalui laman pajak.go.id hingga pembuatan SPT siap kirim.

Eric berharap dengan adanya asistensi kepada bendahara desa dapat memberikan pemahaman dan kemudahan penggunaan aplikasi e-Bupot dalam rangka menjalankan kewajiban perpajakannya. 

 

Pewarta: Fika Aulia Restiana
Kontributor Foto: Fika Aulia Restiana
Editor: Muhammad Irfan Nashih 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.