Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega menggelar edukasi intensif mengenai pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi melalui Coretax DJP di Aula Lantai 3 KPP Pratama Bandung Tegallega, Kota Bandung (Rabu, 19/11). Sebanyak 42 wajib pajak hadir dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan edukasi ini dirancang khusus untuk memberikan pemahaman praktis dan simulasi langsung penggunaan Coretax DJP sehingga peserta mendapat bekal teknis yang konkret untuk melaporkan SPT pada periode mendatang.
“Agar pelaporan melalui Coretax DJP berjalan lancar, setiap wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan aktivasi akun dan mengajukan kode otorisasi di sistem Coretax DJP. Hal tersebut agar mengurangi hambatan teknis di tahap awal pelaporan,” ujar Kepala Seksi Pengawasan I, Widjojo Kusumoyudho Soegijatno.
Sesi pertama, penyuluh pajak, Devia Sri Maharani, menjelaskan terkait pengisian SPT tahunan badan. Melalui praktik langsung pada aplikasi Coretax DJP, Devia menjelaskan perubahan menu serta alur pelaporan yang kini memengaruhi proses pengisian SPT.
Penjelasan dimulai dari tahapan aktivasi akun dan prosedur pengajuan kode otorisasi, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai sejumlah informasi yang sebelumnya dapat disunting pada SPT, tetapi kini tidak lagi dapat diubah seiring implementasi sistem Coretax DJP.
Devia juga menampilkan simulasi pengisian formulir SPT badan secara bertahap dan memberikan panduan penanganan kesalahan input yang umum terjadi, sehingga peserta dapat memahami penerapan materi melalui contoh kasus nyata.
Sesi berikutnya, penyuluh pajak, Dony Setiyadi Utomo, menyampaikan tata cara pengisian SPT tahunan orang pribadi. Dony membahas jenis-jenis penghasilan yang wajib dilaporkan, cara memperoleh data pembayaran dan pemotongan pajak yang tersedia pada Coretax DJP, serta pengisian komponen penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Ia menyoroti perubahan signifikan terkait status Kawin yang kini berpengaruh pada perhitungan SPT. Materi tersebut diperkaya dengan contoh perhitungan pajak terutang sebelum pengiriman SPT sehingga peserta mendapatkan gambaran komprehensif mengenai seluruh proses pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi.
Di sesi diskusi, banyak para peserta mengajukan pertanyaan. Pertanyaan yang diajukan mulai dari solusi atas kendala aktivasi akun, cara mengisi SPT untuk jenis usaha yang berbeda, hingga pemahaman mengenai fitur prepopulasi bukti pemotongan pada Coretax DJP. Para penyuluh menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
”Melalui edukasi ini, diharapkan para wajib pajak dapat mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP pada tahun 2026,” harap Devia.
KPP Pratama Bandung Tegallega menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kegiatan edukatif serupa sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas wajib pajak dalam memanfaatkan layanan digital perpajakan.
| Pewarta: Khuriatul Fatkhiyah |
| Kontributor Foto: Devia Sri Maharani |
| Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat
