Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Timur melaksanakan kegiatan penyuluhan perpajakan kepada para bendahara desa di Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat (Rabu, 16/7). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Mekarsari dan diikuti oleh 44 bendahara desa dari wilayah kecamatan tersebut.

Penyuluhan tersebut merupakan bagian penting dari upaya edukasi perpajakan yang diselenggarakan untuk membekali para bendahara desa dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat, khususnya dalam pengelolaan dana desa, serta menjadi langkah strategis dalam menciptakan kepatuhan perpajakan yang dimulai dari tingkat desa.

Tim Penyuluh KPP Pratama Mataram Timur, Baiq Selena Amanda dan Sari Rahmawati, memaparkan berbagai materi penting, antara lain kewajiban perpajakan bendahara desa, mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi dengan wajib pajak non-PKP, serta implementasi tanggung jawab secara renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022.

Kegiatan dibuka oleh Sahdi, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Narmada. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan kontribusi dari tim Pajak Mataram Timur. “Terima kasih kepada semua pihak terkait, terutama narasumber perpajakan dari Pajak Mataram Timur. Semoga hari ini kita semua mendapatkan ilmu yang bermanfaat untuk kelancaran pelaksanaan kewajiban perpajakan ke depannya, dengan cara yang benar dan tepat,” ungkapnya.

Para bendahara desa menyampaikan berbagai pertanyaan terkait praktik perpajakan yang mereka hadapi di lapangan. Ini mencerminkan kepedulian mereka terhadap pelaksanaan tata kelola keuangan desa yang patuh pajak.

Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan, KPP Pratama Mataram Timur akan terus mengintensifkan kegiatan penyuluhan bagi bendahara desa di wilayah Nusa Tenggara Barat guna mendorong terwujudnya kepatuhan pajak yang merata.

Pewarta:Gracia Cristanty Daonni Situmorang
Kontributor Foto:Gracia Cristanty Daonni Situmorang
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.