
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau adakan Focus Group Discussion (FGD) dengan pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nanga Badau di Depot Jogja Special Restoran Seafood Muslim Putussibau (Rabu, 8/6). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membahas terkait perpajakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), optimalisasi penyaluran kredit program, dan kemudahan ekspor.
Pihak yang diundang dalam acara ini antara lain Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UKM Kabupaten Kapuas Hulu, Perbankan di wilayah Kapuas Hulu, Pegadaian, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Kapuas Hulu.
KP2KP Putussibau mengadakan kegiatan FGD tersebut juga merupakan bentuk mewakili Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang dalam berkomitmen dan secara pro-aktif ikut mengawal pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), serta mendukung dan menguatkan peran Kemenkeu Satu Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
"Dalam UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) seperti diketahui sudah dimuat fasilitas bebas PPh (Pajak Penghasilan) UMKM sampai omzet Rp500 juta. Jadi dalam hal ini berbeda dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 3 Tahun 2020 (yang) diberikan karena respons terhadap Covid-19. Dalam UU HPP fasilitas yang diberikan pada UMKM ini malah jadi permanen karena sudah diatur UU," kata Ahmad Jefri Adityas Wibawa selaku Kepala KP2KP Putussibau dalam FGD tersebut.
- 10 kali dilihat