Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan menyelenggarakan kegiatan penyuluhan perpajakan secara daring melalui siaran langsung Instagram dan Youtube. Bertempat di Ruang Pelayanan KPP Pratama Jakarta Pademangan, Jakarta Utara (Rabu, 25/6). Kegiatan ini membahas topik tentang surat keterangan bebas (SKB) dengan tujuan untuk mengedukasi wajib pajak terkait ketentuan SKB terbaru.

Kegiatan ini merupakan kegiatan yang diadakan secara rutin. Pada bagian kedua pemateri membahas tentang SKB pajak penghasilan (PPh) yang dipotong dan atau dipungut (Potput). Asisten Penyuluh Pajak, Fahrizal, hadir sebagai narasumber, sementara Ana Rizkanawati sebagai pembawa acara. Kegiatan dimulai pukul 15.00 WIB ditonton 41 akun Youtube dan 182 akun Instagram.

Fahrizal menjelaskan bahwa Potput lekat kaitannya dengan PPh pasal 21, pasal 22, pasal 22 impor, dan  pasal 23, yang diatur dalam peraturan terbaru yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Dalam peraturan terbaru tersebut diatur salah satunya terkait prosedur SKB. Untuk SKB Potput jangka waktunya lima hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Masa berlaku SKB sejak tanggal diterbitkan sampai akhir tahun pajak wajib pajak yang bersangkutan. Untuk SKB yang telah memperoleh persetujuan secara sistem bisa diunduh wajib pajak pemohon agar kemudian diberikan kepada pemotong pajak sehingga saat menerbitkan bukti potong bisa memanfaatkan fasilitas SKB tersebut.

Kriteria wajib pajak yang bisa menerima SKB meliputi: 1. wajib pajak yang dapat membuktikan di tahun berjalan akan mengalami kerugian fiskal misalnya wajib pajak tersebut merupakan wajib pajak baru, atau belum melakukan produksi komersil, atau juga dalam keadaan kahar misalnya bencana alam, sehingga dengan kondisi tersebut akan mengalami kerugian fiscal, 2. wajib pajak yang berhak atas kompensasi kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya yang ada di Surat Pemberitahuan (SPT) atau di Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah terbit, 3. wajib pajak yang berdasarkan penghitungannya dapat membuktikan bahwa pajak yang saat ini sudah dibayar/dipotong lebih besar daripada pada pajak tahun berjalan yang akan terutang, dan 4. wajib pajak yang seluruh penghasilannya dikenakan PPh Final.

Mengenai tata caranya, permohonan SKB diajukan secara elektronik melalui Coretax DJP portal wajib pajak. Namun apabila hal itu tidak bisa dilakukan, wajib pajak dapat datang ke KPP atau dapat melalui jasa ekspedisi/pos. Dalam permohonan wajib pajak wajib melampirkan penghitungan perkiraan pajak tahun berjalan yang akan terutang menurut wajib pajak.

Apabila tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan wajib pajak ditolak. Salah satu yang membedakan ketentuan saat ini dengan ketentuan sebelumnya adalah adanya persyaratan memenuhi kriteria Surat Keterangan Fiskal (SKF) sesuai Pasal 4 PER-8/PJ/2025 yakni bahwa wajib pajak pemohon sudah lapor SPT Tahunan dua tahun pajak terakhir, SPT PPN tiga masa pajak terakhir (apabila merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP)), tidak ada tunggakan pajak, dan sedang tidak dilakukan penyidikan tindak pidana perpajakan.

Setelah materi disampaiakan tidak ada sesi tanya jawab dikarenakan tidak terdapat penanya secara daring. Kegiatan ditutup dengan menginformasikan akan adanya siaran langsung berikutnya. Penyuluh berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak terkait peraturan terbaru khususnya SKB Potput.

Pewarta: Choirun Nisa Ika Ratnadila
Kontributor Foto: Nia Arianti
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.