Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung melaksanakan Forum Komunikasi Publik (FKP) berupa pembahasan standar pelayanan yang mengundang para pemangku kepentingan. Pada kegiatan ini, hadir pemilik usaha, akademisi, tokoh masyarakat, serta lembaga swadaya masyarakat. Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berlangsung selama dua jam yang dilaksanakan dalam Ruang Rapat KPP Madya Bandar Lampung, Jl. Pangeran Emir M Noer No. 5A, Sumur Putri, Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung (Jumat, 30/8).
Acara dibuka oleh Kepala KPP Madya Bandar Lampung Iwan Setyasmoko yang diwakili Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Bambang Saktiawan. Hadir juga Kepala Seksi Pelayanan Okfel Djermor dan narasumber yang mengisi materi adalah Candra Tri Ananto selaku Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung. Candra menjelaskan bahwa KPP Madya Bandar Lampung memiliki 73 jenis layanan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak.
Secara lebih rinci, Candra menjelaskan lima jenis standar pelayanan, yaitu penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perubahan data wajib pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Surat Keterangan Fiskal, dan pemindahbukuan.
Kegiatan berlangsung menarik dan interaktif sehingga banyak pertanyaan dan tanggapan saat sesi tanya jawab dibuka. Okfel berharap standar pelayanan yang disusun akan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan.
Pewarta: Rida Wahyuni |
Kontributor Foto: Rida Wahyuni |
Editor: Theresia Helena P. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat