Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari memberikan sosialisasi perpajakan atas mobil listrik melalui live talkshow yang disiarkan secara langsung dari ruang penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Swara Dhaksinarga 89.9 FM, Jalan Melati, Purbosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul (Rabu, 21/11).
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Penyuluh Pajak KPP Pratama Wonosari Ardhita Dhani Kurniawan dan Jainal Abidin. Tema dari kegiatan sosialisasi ini adalah PPN Mobil Listrik Ditanggung Pemerintah (DTP), Masa Depan Mobilitas Lebih Cerah.
Dipandu oleh Abi sebagai pembawa acara, Ardhita dan Jainal memulai talkshow dengan penjelasan mengenai peraturan perpajakan yang menjadi payung hukum bagi pemanfaatan PPN Ditanggung Pemerintah atas pembelian mobil listrik yaitu PMK Nomor 8 Tahun 2024. Keduanya juga membahas ketentuan tentang cara penghitungan PPN terutang dan pelaporan SPT Masa PPN.
Kepada pendengar, Jainal menjelaskan perkembangan produk mobil listrik yang berangsur-angsur mulai menginvasi wilayah Indonesia dan reaksi positif para konsumen atas efek penggunaan mobil lsitrik yang diklaim lebih ramah lingkungan.
“Bagi masyarakat yang berminat untuk memanfaatkan PPN Ditanggung Pemerintah atas pembelian mobil listrik dapat memanfaatkan segera sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Sedangkan bagi penjual mobil listrik, dapat memanfaatkan insentif peraturan ini dengan membuat promosi kepada masyarakat selaku pembeli,” ujar Ardhita.
“Semoga dengan adanya insentif ini, masyarakat dengan kategori mampu, dapat beralih dari mobil berbahan bakar minyak menjadi bertenaga listrik,” pungkas Jainal.
Pewarta: Wiwin Istanti |
Kontributor Foto: Pradipta Aji Santoso |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat