Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang mengadakan kelas pajak secara daring dengan tema PMK 41 Tahun 2023 langsung dari Ruang Rapat KPP Madya Dua Tangerang, Blok U No. 5, Jalan Scientia Boulevard, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten (Rabu, 21/6).

Tujuan dari kegiatan kelas pajak ini adalah dalam rangka memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait aturan terbaru mengenai PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil  Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan, atau lebih dikenal PMK 41 tahun 2023. Kelas pajak yang dipandu oleh Sapardi dan tim penyuluh KPP Madya Dua Tangerang berlangsung selama dua jam dan dihadiri oleh 131 peserta.

“Penyerahan agunan oleh kreditur  kepada pembeli agunan termasuk  dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai,” tutur Sapardi.

 

Pewarta: Ibnu Wibowo
Kontributor Foto: Ibnu Wibowo
Editor: Ida Laila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.