
KPP Pratama Bengkulu Dua bekerja sama dengan KPP Pratama Bengkulu Satu, mengadakan kelas pajak dengan tema Ketentuan Terbaru Perpajakan bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah, yang dilaksanakan secara daring di Kota Bengkulu (Kamis, 14/04).
Kegiatan tersebut dalam rangka merespon banyaknya pertanyaan wajib pajak sehubungan dengan diberlakukannya Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (HPP). Sejak berlakunya UU HPP yang telah diundangkan sejak 29 Oktober 2021 terdapat beberapa perubahan regulasi, salah satunya terkait pemotongan/pemungutan pajak oleh satker pemerintah.
Kelas pajak diikuti hampir seluruh satker vertikal kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah provinsi, kota/kabupaten di Provinsi Bengkulu hingga kapasitas zoom penuh. Panitia terpaksa mengalihkan sebagian peserta yang tidak bisa masuk kelas zoom utama pada akun relay maupun kanal-kanal lain seperti youtube.
Pokok bahasan utama adalah perubahan aturan main terkait belanja pemerintah melalui SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah) yang diatur melalui PMK-59 Tahun 2022. Dimana satker tidak perlu lagi memungut pajak atas pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui SIPP, karena kewajiban pemungutan pajaknya telah bergeser pada penyelenggara SIPP tersebut.
Kartu Kredit Pemerintah
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Dua Hilman Zidni juga mengingatkan terkait belanja menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) yang kini juga tidak perlu lagi dipungut pajaknya.
“Kalau dulu KKP ini kan tidak kena pajak untuk pemerintah pusat saja. Sekarang baik satker pusat, daerah, maupun desa yang menggunakan KKP, semua tidak perlu pungut pajak. Biar adil ya, jadi perlakuannya sama,” jelasnya.
Selain materi tentang PMK-59, ketiga narasumber juga membahas terkait ketentuan PMK-58 Tahun 2022 tentang penunjukan penyelenggara SIPP sebagai pemungut pajak, dan PMK-70 Tahun 2022 tentang barang/ jasa tertentu yang tidak dikenai PPN.
PPN atau Pajak Daerah?
“Selama ini banyak pertanyaan soal PPN dan pajak daerah yang kadang beririsan ya. Contohnya belanja makan minum, ini kena PPN atau Pajak Daerah? Nah di PMK-70 sudah dijelaskan batasan mana yang kena PPN, dan mana yang pajak daerah. Jadi satker tidak perlu galau lagi,” ungkap Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Satu, Nadiyah Anjar Sari.
Narasumber terakhir, Rio Riski Pratama, ikut menambahkan, “Jadi kalau belanja makan minum dilakukan di warung, restoran dan sejenisnya, atau melalui pengusaha jasa catering, itu clear ya masuk pajak daerah. Tapi kalo belanjanya di toko swalayan, mini market, yang jualannya bukan cuma makan minum, ini sudah masuk wilayahnya PPN. Jadi batasannya itu sekarang sudah diatur di PMK-70. Tinggal kita ikuti saja.”
Dengan diadakannya sosialisasi tersebut, diharapkan seluruh satker pemerintah di Provinsi Bengkulu tidak lagi kekurangan informasi terkait perubahan regulasi perpajakan.
- 19 kali dilihat