Bekerja sama dengan PT. Mandiri Insan Usaha, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung menggelar sosialisasi perpapajakan di Puteri Gunung Hotel, Jl. Raya Tangkuban Parahu No.KM 16-17, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (Rabu, 24/01).
Di kesempatan itu, Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung Susanto dan Suci Suryati membahas tentang Kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menjadi narasumber pertama, Susanto sampaikan berbagai kewajiban PPh, seperti PPh pasal 21/26, pasal 22, pasal 23/26, pasal 4 ayat (2), dan pasal 25/29.
“Untuk pemotongan PPh Pasal 21 ada aturan baru. Mulai Januari 2024 cara pemotongan lebih mudah karena kita menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Dalam TER ini dibagi menjadi Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian,” terang Susanto.
Bak gayung bersambut, Direktur Administrasi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Keuangan PT Mandiri Insan Usaha Yohanes Eko Karyanto atau biasa disapa Eko sampaikan pertanyaan mengenai penerapan “TER” tersebut.
Ia mengatakan terdapat perhitungan yang berbeda untuk pengenaan PPh Pasal 21 pada Januari hingga November tahun-tahun sebelum, artinya ada satu bulan yang berbeda. Dan ia bertanya bagaimana penerapan rumus perhitungan yang berbeda tersebut.
“Untuk bulan Desember perhitungannya tidak menggunakan TER. Karena tarif yang Desember tersebut kita buat A1 dulu. Setahun berapa. Kemudian dikurangi dengan pajak yang telah dihitung dari bulan Januari sampai November. Nah selisih tersebut yang akan disetor untuk bulan Desember,” jawab Susanto.
Menutup perjumpaan penyuluhan perpajakan, Susanto menghimbau kepada seluruh peserta penyuluhan yang hadir, apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai penerapan TER dapat mengirimkan pesan ke layanan konsultasi whatsapp KPP Madya Dua Bandung di 0812-2022-6459 atau datang langsung ke loket helpdesk KPP Madya Dua Bandung.
Pewarta: Anggit Kurniawan |
Kontributor Foto: Ricky Ardhian R |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 kali dilihat