Tempat Layanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua didatangi oleh seorang wajib pajak bernama Robiansyah (28) untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2022 (Senin, 2/1).

Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 sudah dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2023 sedangkan untuk Wajib Pajak Badan batas terakhir pelaporan SPT Tahunan pada tanggal 30 April 2023.

Robiansyah datang sebagai pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua yang pertama kali berhasil melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2022. Ia merupakan salah satu pegawai Penanganan Prasarana & Sarana Umum DKI Jakarta. Wajib pajak tersebut datang dan diberi asistensi oleh salah satu Fungsional Penyuluh KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua dalam pengisian SPT Tahunan melalui djponline.pajak.go.id.

“Lebih nyaman jika melakukan pelaporan SPT dengan kondisi layanan tidak antri, sehingga prosesnya bisa lebih cepat,” ungkap Robiansyah setelah berhasil melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Reisca Riandra sebagai Fungsional Penyuluh yang melakukan asistensi kepada wajib pajak tersebut memberikan informasi kepada Robiansyah bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui djponline.pajak.go.id agar tahun berikutnya wajib pajak tersebut dapat melakukan pelaporan dimana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua.

Seusai melakukan pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua diwakili oleh beberapa petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) menyampaikan apresiasi dengan memberikan souvenir kepada Robiansyah sebagai wajib pajak pertama yang melakukan pelaporan SPT Tahunan.

KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua berharap kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan seperti yang dilakukan oleh Robiansyah dapat menjadi contoh yang baik bagi wajib pajak lainnya.

Mengingat jangka waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi hanya sampai dengan 31 Maret dan SPT Tahunan Badan sampai dengan 30 April, KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua juga berharap wajib pajak segera memenuhi kewajiban perpajakannya agar terhindar dari pengenaan denda akibat pelaporan melampaui batas waktu tersebut.

Pewarta: D.A. Arista Widya Sari
Kontributor Foto: Jauzaa Husniyyah Ayu Surya Pertiwi
Editor: Arif Miftahur Rozaq