Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi melalui e-Filing kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gowa (Selasa, 14/2).

Kepada para peserta yang hadir, petugas KP2KP Sungguminasa Muh. Aslam Sumba melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada ASN yang telah membawa bukti potong 1721-A2 untuk melaporkan SPT Tahunan secara langsung.

Pada kesempatan ini, petugas KPP Bantaeng Muhammad Fitra Ardian dan Nurul Latifah juga memberikan beberapa layanan di samping asistensi penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2022. Layanan tersebut di antaranya permohonan aktivasi EFIN, cek EFIN, serta asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Para pegawai Dinas Perhubungan pun merasa terbantu dengan adanya pojok pajak ini.

“Terima kasih, Pak. Kami sangat merasa terbantu dengan adanya asistensi ini. Kalau bisa sih, di tiap kecamatan, biar mereka juga merasa terbantu seperti kita,” ucap salah satu pegawai Dinas Perhubungan.

Usai memberikan materi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan, kunjungan ini diakhiri dengan kegiatan foto bersama antara perwakilan KPP Pratama Bantaeng dengan perwakilan Dinas Perhubungan.

Pihak KPP Pratama Bantaeng pun berharap penggunaan e-Filing dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan, wajib pajak dapat dengan mudah lapor pajak di mana saja dan kapan saja.

 

Pewarta: Ruth Grace Priscilla
Kontributor Foto: Nurul Latifah
Editor: Letna Helma Lantika Wisda