Asisten Penyuluh (Aspen) Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang menggelar Sosialisasi Undang-undang Harmoniasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Singkawang.

“Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari pada hari Selasa dan Rabu. Pada hari Selasa kegiatan sosialisasi dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 09.00 WIB dan sesi kedua dimulai pukul 14.00 WIB,” ujar Shalahudin Saesar pemateri dalam Sosialiasi UU HPP di ruang kerjanya (Kamis, 2/12).

“Hari Selasa peserta berasal dari Instansi Pemerintah. Sesi 1 diikuti Satuan Kerja (Satker) Daerah di Singkawang dan semua Satker di Kabupaten Bengkayang. Sedangkan, sesi 2 diikuti oleh Satker Pusat di Singkawang dan semua Satker di Kabupaten Sambas,” tambah Saesar.

Saesar juga menyampaikan, “Pada Hari Rabu, peserta yang ikut beragam. Ada 15 orang peserta dengan kategori semua jenis wajib pajak. Hal ini terjadi karena menggunakan sistem pendaftaran. Jadi, siapapun yang mendaftar boleh mengikuti Sosialisasi UU HPP ini,” ujarnya.

Adapun materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini adalah seputar pokok-pokok perubahan dalam UU HPP seperti Barang Kebutuhan Pokok (BKP) bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Lapisan Tarif Baru Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Karbon, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan lain sebagainya.

Selain kegiatan sosialisasi, peserta juga diperbolehkan untuk mengajukan tanya jawab dan berdiskusi. Selama dua hari Sosialisasi berlangsung, ada beberapa peserta yang mengajukan pertanyaan melalui kolom chat maupun berbicara langsung.

“Pertanyaan dari peserta pada Hari Selasa itu terkait perubahan tarif PPh pasal 17 apakah ikut mengubah penggunaan tarif PPh final 0,5% bagi UMKM. Kemudian, pada Hari Rabu ada yang bertanya  terkait program PPS dan apakah yang sudah ikut Tax Amnesty boleh mengikuti PPS atau tidak,” jelas Saesar.

Saesar melanjutkan, “Semua pertanyaan itu sudah terjawab sesuai dengan UU HPP yang memuat enam klaster perpajakan seperti KUP, PPh, PPN, PPS, Pajak Karbon, dan Cukai. Dengan adanya klaster ini semoga dapat mempermudah masyarakat yang ingin mempelajari,”

Di akhir wawancara, Saesar menyatakan, “Kami juga siap membantu mengedukasi masyarakat seputar UU HPP di luar dari kegiatan sosialisasi. Wajib pajak yang ingin mengetahui dan bertanya dapat langsung berkunjung ke KPP dan berkonsultasi di loket Helpdesk atau menghubungi KringPajak 1500200 ataupun layanan konsultasi daring KPP,” tutup Saesar.