Sehubungan dengan adanya Wajib Pajak (WP) yang berbentuk badan hukum berupa yayasan pendidikan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah pegawai untuk melakukan konfirmasi mengenai pembebanan biaya dan pemenuhan kewajiban pajak. Konfirmasi dilakukan dengan mengunjungi lokasi WP yang beralamat di Jalan Tari Kecak, Denpasar (Kamis, 8/6).

Account Representative Seksi Pengawasn IV Gusti Ayu Dwi Dhamayanti memaparkan bahwa kunjungan ke lokasi WP bertujuan untuk melihat kegiatan usaha yang bergerak di bidang jasa pendidikan. Ayu Dwi menambahkan saat kunjungan dilakukan konfirmasi mengenai pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29.

Dalam diskusi, perwakilan yayasan menjelaskan mengenai jasa pendidikan yang dijalankan berkaitan dengan pariwisata dengan berbagai jurusan terkait. Perwakilan yayasan juga menjelaskan mengenai pemenuhan PPh Pasal 29 beserta kewajiban pemungutan dan pemotongan pajak. Beberapa hal yang memerlukan penjelasan detail, akan disampaikan lebih lanjut.

Ayu Dwi menekankan kepada WP untuk memastikan pencatatan atas penghasilan baik yang bersumber dari para siswa atau sumbangan, sesuai dalam pelaporan pajak. Ayu Dwi menyampaikan pesan kepada WP yang mempunyai usaha jasa pendidikan untuk menyesuaikan penyusunan laporan keuangan sejalan dengan pelaporan pajak yang dijalankan.

 

Pewarta: I Gede Suryantara
Kontributor Foto: Gusti Ayu Dwi Dhamayanti
Editor: Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.