Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melaksanakan kegiatan sosialisasi PMK-85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak Atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Senin, 23/9). Bertempat di aula Kantor Inspektorat Daerah Toraja Utara, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di lingkungan Kabupaten Toraja Utara.

Bertindak sebagai pembicara dalam kegiatan sosialisasi adalah Thomas Patasik selaku Kepala KP2KP Makale, Sandro Dony Prayoga Lumban Batu selaku Kepala Seksi Waskon 2 KPP Pratama Palopo dan Aprironi selaku AR Waskon 2 KPP Pratama Palopo.

Sosialisasi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti terbitnya PMK-85/PMK.03/2019. Dalam sosialisasi ini disampaikan bahwa Pemda wajib menyampaikan data terkait keuangan kepada DJPK, diantaranya: APBD, Realisasi Bulanan ( Laporan Realisasi Anggaran Bulanan, Posisi Kas Bulanan, Perkiraan Belanja dan Transfer Bulanan), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan SAL), dan data lainnya (Pinjaman, PFK, DTH/RTH).

Dalam kegiatan sosialisasi ini juga disampaikan poin-poin penting dalam pembayaran pajak seperti berikut: Bendahara/PA/KPA memotong/memungut Pajak rekanan atas transaksi belanja pemda, Bendahara/PA/KPA membuat billing penyetoran pajak di DJP-online, Bendahara/PA/KPA merekam data saat membuat billing, Bendahara/Kuasa BUD setor dengan mencantumkan kode biling.