Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan II mengadakan kegiatan edukasi perpajakan secara daring dalam bentuk Live Instagram (IG Live) bertajuk “Pendaftaran Wajib Pajak Globe” yang dimulai pada pukul 10.00 WIB (Selasa, 29/9/2026). Kegiatan ini menghadirkan dua orang penyuluh pajak, yaitu Dodi Eko Suwito dan Nugroho Wahyu Utomo.

Keduanya sengaja mengetengahkan tema ini karena masih banyak wajib pajak yang belum memahami secara utuh mengenai wajib pajak globe, termasuk ketentuan pendaftaran, perubahan status, hingga kewajiban pelaporan yang dapat timbul setelah terdaftar sebagai wajib pajak globe.

Mengawali live Instagram, Dodi menjelaskan latar belakang diterbitkannya PMK-136 Tahun 2024 dan PER-6/PJ/2026 yang menjadi salah satu dasar pengaturan terkait wajib pajak globe. Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai alasan dan konteks penerapan ketentuan pajak minimum global di Indonesia.

Selanjutnya, Nugroho menjelaskan alur pendaftaran wajib pajak globe melalui Coretax DJP. Proses diawali dengan login ke Coretax DJP menggunakan akun PIC atau penanggung jawab wajib pajak, kemudian melakukan impersonate ke akun wajib pajak badan. Setelah masuk ke Portal Saya, wajib pajak memilih menu Perubahan Status dan dilanjutkan dengan memilih Penambahan Status sebagai Wajib Pajak Globe.

“Setelah memilih menu tersebut, wajib pajak perlu memeriksa identitas dan melengkapi data yang diperlukan, termasuk informasi entitas induk utama, grup PMN, tahun pengenaan globe pertama, serta data kontak penanggung jawab,” ujar Nugroho.

Setelah seluruh data dilengkapi, wajib pajak perlu membaca dan menyetujui pernyataan, kemudian menyimpan dan mengirim permohonan. Apabila proses berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Surat Pemberitahuan Penambahan Status sebagai wajib pajak globe yang dapat dilihat pada menu Informasi Umum dan Jenis Pajak.

Salah satu pembahasan yang diangkat adalah pertanyaan yang kerap muncul mengenai pajak minimum global, khususnya apakah penerapan ketentuan tersebut berarti adanya pajak tambahan bagi wajib pajak. Pembahasan disampaikan dengan analogi yang lebih sederhana agar Kawan Pajak dapat memahami konsep dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Nugroho juga membahas kondisi ketika wajib pajak sebenarnya telah memenuhi kriteria namun belum melakukan pendaftaran. Dalam kondisi tertentu, terdapat mekanisme pendaftaran secara jabatan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Pembahasan juga mencakup kondisi ketika terjadi perubahan keadaan, misalnya penurunan omzet, sementara status sebagai wajib pajak globe belum dilakukan pencabutan. Apabila berdasarkan kriteria wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan, kondisi tersebut perlu diperhatikan karena dapat berkaitan dengan status dan kewajiban perpajakannya.

Melalui Live Instagram, KPP Madya Jakarta Selatan II terus berupaya memberikan edukasi perpajakan yang informatif dan mudah dipahami oleh kawan pajak. Kegiatan ini membantu wajib pajak memahami ketentuan wajib pajak globe serta memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Pranawengrum Setyaningsih
Kontributor Foto: Pranawengrum Setyaningsih
Editor: Mohamad Ari

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.