Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Sidempuan (Pajak Sidempuan) melakukan edukasi perpajakan langsung ke lokasi usaha atau tempat tinggal wajib pajak yang berada di wilayah Tapanuli Selatan (Rabu, 28/8).

Edukasi perpajakan ini dilakukan terhadap para wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertujuan untuk mengubah perilaku wajib pajak yang awalnya acuh dengan kewajiban perpajakannya menjadi aware dan taat dalam rangka mengamankan penerimaan negara. Petugas Pajak Sidempuan yang melakukan edukasi adalah Penyuluh Pajak Herfina Dewi Siregar dan Aldy Wahyudi.

Terdapat 10 wajib pajak yang dikunjungi, di antaranya yaitu CV Duta Najeges, CV Gilberth, PT Hotma Arta Jaya Mandiri, CV Anata Kita, dan CV Yurisfa. Materi edukasi yang diberikan antara lain kewajiban pajak seperti tanggal jatuh tempo pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), cara menghitung dan membayar pajak PPN, serta menjawab pertanyaan yang diajukan langsung oleh wajib pajak.

Selain memberikan edukasi perpajakan, wajib pajak juga diberitahu beberapa kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan seperti membayar sanksi atau denda administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT. Beberapa wajib pajak juga mengajukan permohonan untuk mengangsur tunggakan pajak.

“Semoga dengan edukasi ini, wajib pajak menjadi lebih paham dan sadar akan kewajiban perpajakannya serta konsekuensi hukum jika tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar,” tegas Herfina.

 

Pewarta: Fanny Roito Panjaitan
Kontributor Foto: Herfina Dewi Siregar
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.