Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita pabrik milik tersangka LJD di Cimahi (Kamis, 14/8). Tindakan ini dilaksanakan setelah pemblokiran atas aset tersebut. Dari hasil penyidikan, kerugian pada pendapatan negara yang disebabkan oleh LJD sekurang-kurangnya Rp3,7 miliar.

Langkah ini merupakan wujud upaya penegakan hukum demi menjamin keadilan pajak.

Tersangka LJD alias Mr. L merupakan pemilik PT MNJ, melalui perusahaannya tersebut diduga kuat telah mengemplang pajak. TJD dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sejak Januari sampai dengan Desember 2016.

Dalam kasus ini, LJD alias Mr. L disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker).

Dengan dukungan tim penilai Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, pabrik yang disita sudah dilakukan penilaian oleh dengan nilai pasar per Desember 2023 sebesar Rp61,7 miliar. Pabrik tersebut menjadi barang bukti dalam persidangan serta jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menegaskan secara terpisah, “Sebagai konsekuensi atas perbuatan pidana yang dilakukannya, LJD alias Mr. L dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal enam bulan hingga maksimal enam tahun serta denda minimal dua kali hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”

Lebih lanjut, Rosmauli menuturkan bahwa dalam menegakkan hukum pidana pajak, tujuan yang ingin dicapai DJP bukan hanya timbulnya efek jera kepada tersangka dan efek gentar kepada calon pelaku, tetapi juga terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara.

Berdasarkan ketentuan Pasal 44B UU KUP jo. UU Ciptaker, DJP masih memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya agar penyidikan dapat dihentikan. Hal ini dengan cara melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif.

DJP terus berkomitmen untuk menghadirkan efek jera bagi pelaku pelanggaran perpajakan serta memberikan efek gentar bagi wajib pajak lain guna menjaga integritas sistem perpajakan, mengamankan penerimaan negara, dan memulihkan potensi kerugian yang ditimbulkan terhadap pendapatan negara. Lebih dari itu, DJP senantiasa menjamin keadilan perpajakan.

Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji; Tim Direktorat Penegakan Hukum
Kontributor Foto: Dokumentasi Direktorat Penegakan Hukum
Editor: Yacob Yahya

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.