Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau melakukan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak untuk penelitian lapangan dalam rangka Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan Diponegoro no. 5A, Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau (Senin, 21/8).
Kegiatan penelitian dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk menguji kesesuaian informasi yang tercantum dalam formulir permintaan aktivasi akun PKP dan dokumen yang disyaratkan pada saat permohonan pengukuhan PKP .
Kegiatan penelitian tersebut dilakukan oleh 2 petugas dari pelaksana Seksi Pelayanan, yaitu Haikal Fikri dan Tatag Satrya Wicaksana. Petugas memastikan pengurus, lokasi, usaha yang dijalankan, dan aset yang dimiliki wajib pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dengan permohonan yang diajukan. Petugas menyampaikan informasi mengenai hak dan kewajiban setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta sanksi yang diterima apabila tidak melaksanakan kewajibannya.
Petugas juga memastikan penanggung jawab dari perusahaan tersebut untuk hadir ke KPP Pratama Baubau untuk melakukan aktivasi akun PKP, menerima kode aktivasi, serta melakukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik sebagai sarana untuk melakukan kewajibannya.
Pewarta: Haikal Fikri |
Kontributor Foto: Haikal Fikri |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat