Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan melakukan penelitian lapangan dalam rangka aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke lokasi usaha PT Befar Everthrust Indonesia dan PT Bintan Electrolytic Aluminium di Kampung Galang Batang, Gunung Kijang, Bintan, Kepulauan Riau (Selasa, 8/8). Penelitian lapangan yang dilaksanakan oleh tiga pelaksana dari Seksi Pelayanan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun PKP yang diajukan oleh wajib pajak melalui jasa ekspedisi.

Setelah meneliti kesesuaian informasi yang tercantum dalam formulir permintaan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya, Petugas membuat Berita Acara Penelitian Lapangan dalam Rangka Aktivasi Akun PKP, dan bersama dengan wajib pajak menandatanganinya. Selain itu, Petugas juga menjelaskan mengenai hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak ketika telah dikukuhkan sebagai PKP.

Akun PKP adalah akun yang merujuk pada media layanan elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah pemberian sertifikat elektronik dan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara daring melalui website. Layanan dapat digunakan apabila akun PKP sudah diaktivasi.

 

Pewarta: Wella Ferdanni
Kontributor Foto: Wahyu Hiskiel Sembiring
Editor: Bonita

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.