Seorang wajib pajak yang bergerak di bidang industri penggergajian kayu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang untuk berkonsultasi terkait tata cara pengajuan pengusaha kena pajak (PKP) di Kabupaten Pandeglang (Kamis, 7/5/2026). Konsultasi tersebut dilakukan guna memperoleh informasi mengenai persyaratan serta kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Direktur CV C, Suriadi, menyampaikan bahwa pihaknya ingin memahami prosedur pengajuan PKP melalui sistem administrasi perpajakan terbaru.

“Selamat pagi Kak. Saya memiliki usaha di bidang industri penggergajian kayu atas nama CV C. Saya ingin mengetahui bagaimana prosedur pengajuan PKP dan kewajiban perpajakan yang nantinya harus kami jalankan,” ujar Suriadi.

Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Genio Fernando menjelaskan bahwa pengajuan pengukuhan PKP kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Coretax DJP sehingga proses administrasi menjadi lebih praktis dan efisien.

“Pengajuan pengukuhan PKP saat ini sudah dapat dilakukan secara online melalui akun Coretax DJP wajib pajak. Dengan adanya layanan ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak hanya untuk menyampaikan berkas permohonan,” jelas Genio.

Dalam kesempatan tersebut, Genio juga memberikan penjelasan terkait tahapan pengajuan PKP melalui Coretax DJP, mulai dari proses login menggunakan akun penanggung jawab hingga pengunggahan dokumen persyaratan.

Ia menerangkan bahwa wajib pajak perlu memilih identitas badan usaha pada menu impersonating user, kemudian masuk ke menu Pengukuhan PKP pada Portal Saya. Selanjutnya, wajib pajak diminta melengkapi data terkait status tempat usaha, jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto selama satu tahun, serta tanggal mulai transaksi pajak pertambahan nilai (PPN).

Setelah seluruh data dan dokumen pendukung diunggah, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda bahwa permohonan telah diterima dan akan diproses oleh kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Selain memberikan edukasi mengenai prosedur pengajuan PKP, Genio turut menjelaskan kewajiban perpajakan yang melekat setelah wajib pajak resmi dikukuhkan sebagai PKP.

“Setelah dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak berkewajiban memungut PPN atas penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak, membuat faktur pajak, menyetorkan pajak yang telah dipungut, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Melalui edukasi tersebut, KPP Pratama Pandeglang berharap wajib pajak semakin memahami pemanfaatan layanan digital perpajakan melalui Coretax DJP sehingga proses administrasi perpajakan dapat berlangsung lebih mudah, cepat, dan transparan.

 

Pewarta: Rika Febri Listyaningrum
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Pandeglang
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.