Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan mengadakan kelas pajak secara daring dengan materi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Kamis, 9/6). Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Penjaringan Dony Katra Lubis memandu langsung jalannya acara ini dari ruang studio KPP Pratama Jakarta, DKI Jakarta.
Sepuluh orang wajib pajak hadir mengikuti kelas pajak kali ini. Para peserta pun antusias menyimak materi yang disampaikan terkait pengertian PPS, tarif yang dikenakan untuk kebijakan 1 dan kebijakan 2, manfaat mengikuti PPS dan konsekuensi jika tidak mengikuti PPS serta ketentuan investasi, repatriasi, dan deklarasi.
Dengan kelas pajak ini, pihak KPP Pratama Jakarta Penjaringan berharap dapat mengedukasi wajib pajak mengenai ketentuan PPS dan mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan PPS yang segera berakhir tanggal 30 Juni 2022.
- 5 kali dilihat