Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan kembali menggelar pojok pajak di KP2KP Bintuhan yang beralamat di Komplek Perkantoran Padang Kempas, Desa Sinar Pagi, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu (Rabu, 27/3).

Layanan pojok pajak dibuka dalam upaya memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pelaporan pajak. Layanan ini juga dibuka untuk mempercepat layanan dan mengurangi adanya kerumunan di KP2KP Bintuhan. Wajib pajak yang datang untuk melakukan pelaporan SPT dalam pojok pajak kali ini berasal dari bendahara-bendahara paud di Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur, Bengkulu.  

Pojok pajak dilakukan pada pukul 15.00 WIB dan dipimpin oleh salah satu pegawai KP2KP Bintuhan yaitu Dian Anggraeny Galingging. Sebelum memulai pelaporan, Dian memastikan bahwa seluruh wajib pajak sudah bisa masuk di laman DJP Online dan sudah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah semua NIK dipastikan valid, Dian memandu wajib pajak melakukan pengisian SPT melalui e-Filing.

“Semoga dengan adanya pojok pajak ini bisa membantu wajib pajak dalam memahami tata cara pengisian SPT melalui DJP Online. Saya juga berharap, dikarenakan saat ini sistemnya sudah online, di tahun berikutnya kita sudah bisa melakukan pelaporan SPT secara mandiri, sehingga tidak perlu lagi datang jauh ke kantor pajak,” ujar Dian.

Pada bagian akhir sesi pojok pajak,  Dian juga mengingatkan kepada wajib pajak terkait pelaporan SPT Tahunan untuk Paud, dimana batas akhir pelaporannya yaitu 30 April 2024. Dian menghimbau bagi wajib pajak yang belum menyiapkan laporan keuangan paud tahun 2023 bisa mempersiapkannya segera sehingga bisa terlapor sebelum 30 April 2024. "Jika dalam pelaporannya ditemukan kendala, wajib pajak bisa melakukan konsultasi secara langsung di KP2KP Bintuhan," tutup Dian.

 

Pewarta: Dian Anggraeny Galingging
Kontributor Foto: Dian Anggraeny Galingging
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.