Dalam acara bertajuk “Berbincang Tentang Pajak (Beranjak)”, Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara, Devi Damasantika, Antonius Atet Wiyono, serta Artika Sri Maharani Siagian, menyapa para wajib pajak melalui siaran langsung pada akun resmi Instagram pajaksdautara yang bertempat di ruang siniar KPP Pratama Sidoarjo Utara, Kabupaten Sidoarjo (Rabu, 22/4).
“Senang sekali rasanya kami bisa menyapa kembali Kawan Pajak dalam acara Berbincang Tentang Pajak (Beranjak) untuk mengupas tuntas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan lewat Coretax (DJP –red),” sapa Devi.
Dari perbincangan para penyuluh pajak tersebut, diketahui bahwa proses pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax DJP sebenarnya memiliki alur yang sama untuk semua sektor usaha, kecuali detail pengisian lampiran yang bervariasi tergantung pada sektor yang dipilih.
“Perlu diperhatikan juga oleh Kawan Pajak, untuk pengisian SPT di Coretax DJP selalu dimulai dari formulir induk terlebih dahulu, baru kemudian dilanjutkan dengan pengisian lampirannya,” jelas Atet.
Lebih lanjut, Atet menyampaikan bahwa dalam pengisian formulir induk melibatkan menjawab serangkaian pertanyaan “Ya” atau “Tidak” untuk menentukan lampiran mana saja yang wajib diisi.
Artika turut menyambung penjelasan dari Atet, yakni dikatakan bahwa terdapat beberapa perbedaan bentuk antara SPT Tahunan PPh Badan di Coretax DJP dibandingkan dengan formulir 1771, misalnya pada induk SPT bagian pernyataan transaksi.
“Pada formulir 1771, hanya ada dua pernyataan transaksi, yakni transaksi hubungan istimewa dan transaksi dengan penduduk di negara tax haven country. Sedangkan pada format baru SPT Tahunan PPh Badan di Coretax DJP, terdapat sepuluh pernyataan transaksi. Pernyataan pada bagian ini akan memengaruhi lampiran mana yang wajib diisi oleh wajib pajak badan,” tegas Artika.
Di akhir sesi siaran, Devi berpesan kepada para wajib pajak agar sebisa mungkin untuk mengamankan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 via Coretax DJP.
“Terakhir, kami tidak hentinya mengingatkan sekaligus mengajak Kawan Pajak untuk dapat segera mengamankan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 tanpa menunggu batas waktu terakhir, 30 April 2026,” pungkas Devi.
| Pewarta: Wahyu Eka Nurisdiyanto |
| Kontributor Foto: Wahyu Eka Nurisdiyanto |
| Editor: Wahyu Eka Nurisdiyanto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 78 kali dilihat
