Sosialisasi JKK dan JKM KPP Cengkareng

KPP Pratama Jakarta Cengkareng mengadakan acara sosialisasi Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian di ruang aula lantai tiga KPP Cengkareng (Kamis, 5/7). Acara dilaksanakan  dengan menghadirkan narasumber dari PT Taspen (Persero) N. Ratna Kusbandiah selaku Kepada Bidang Umum dan SDM beserta stafnya. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pegawai tentang beberapa program Jaminan yang bisa didapatkan selaku pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang notabene adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pemaparannya, Sri Sundari selaku accout officer dari PT Taspen menjelaskan kepada 80 pegawai KPP Cengkareng mengenai fasilitas apa saja yang didapatkan oleh para pegawai KPP Cengkareng selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam penjelasannya, Sri Sundari menjelaskan beberapa poin sebagai berikut:

1.       Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu Perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau Sakit akibat kerja berupa Perawatan, Santunan,dan Tunjangan Cacat. Kecelakaan           Kerja adalah kecelakaan yang terjadi:

·         Dalam menjalankan tugas kewajiban

·         dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya

·         karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas

·         dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya

·         mengalami penyakit akibat kerja

2.       Program Jaminan Kematian (JKM) yaitu Perlindungan atas resiko kematian, bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian”.

·         Pembayaran Klim Jaminan Kematian dilakukan bersamaan dengan pembayaran manfaat Tabungan Hari Tua.

·       Untuk pembayaran JKM tidak diperlukan persyaratan tambahan dan persyaratannya cukup dengan persyaratan yang telah ada pada  pengajuan manfaat Tabungan Hari  Tua.