Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat melakukan edukasi perpajakan melalui siniar pada media Youtube KPP Pratama Tangerang Barat, Kota Tangerang, Banten (Kamis, 26/6).
Kegiatan bertajuk “Podtax” ini merupakan salah satu media KPP Pratama Tangerang Barat dalam menyediakan edukasi dan penyuluhan kepada wajib pajak mengenai informasi perpajakan saat ini.
Siniar singkat berdurasi 24 (dua puluh empat) menit ini membahas tentang “Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Setelah Tidak Menggunakan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)”. Acara ini dibawakan oleh Ruben Reinhard Carlos Gultom sebagai host dan Mulyati selaku Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Tangerang Barat sebagai narasumber utama.
Dalam sesi kali ini, Muly menyampaikan informasi penting mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur terkait batas waktu penggunaan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 % dari perederan bruto tertentu yang mana tahun 2024 merupakan tahun terakhir bagi wajib pajak orang pribadi menggunakannya.
“Sebenarnya PP 55 Tahun 2022 ini tidak hanya mengatur tentang batasan waktu penggunaan PPh Final UMKM untuk wajib pajak orang pribadi saja, tetapi juga untuk badan. Ada perseroan terbatas (PT) dengan batas waktu 3 tahun, kemudian ada commanditaire vennootschap (CV), firma, koperasi, perusahaan perseorangan dengan batas waktu 4 tahun, dan untuk wajib pajak orang pribadi itu 7 tahun,” jelas Muly.
Lebih lanjut, Muly menjelaskan terkait pengenaan pajak setelah tidak menggunakan tarif final PPh UMKM, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. “Bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak menggunakan tarif final PPh UMKM karena tahun 2024 sudah melewati batas waktu 7 tahun tadi, harus menggunakan tarif pasal 17 yang sifatnya progresif berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),” tambah Muly.
Ruben menambahkan bahwa penghitungan pajak beralih dari yang menggunakan peredaran bruto saja, sekarang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). “Jadi sebenarnya kawan pajak cukup mencatat penghasilan bersihnya, kemudian bisa dicek di aturannya ada yang namanya norma penghitungan penghasilan neto. Setelah dapat penghasilan netonya nanti tinggal dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), kemudian dikalikan dengan tarif pasal 17 progresif tadi, serta untuk mengetahui pajak penghasilan kita harus mencari dulu berapa penghasilan yang diperoleh selama 1 tahun,” tambah Ruben.
Di akhir kegiatan, Fungsional Penyuluh Pajak, Mulyati, berharap kawan pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kawan Pajak tetap lakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku agar terhindar dari sanksi administrasi. Terima kasih, sampai berjumpa kembali di podcast kami berikutnya,” tutup Muly.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Rizki Wira Pamungkas |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat