Universitas Ibn Khaldun Bogor (UIKA) mengundang Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pembekalan Tenaga Administrasi Reses DPRD Kota Bandung di Kabupaten Bogor. Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka di Tandur Tandur Kian Mas Hotel and Plantation, Megamendung dan diikuti oleh 47 peserta.
Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UIKA, Prof. Dr. Lucky Hikmat Maulana, S.E.,M.Si. dalam sambutannya menyampaikan bahwa pekerjaan di lingkungan DPRD tentunya tidak lepas dari aspek perpajakan termasuk adanya perubahan peraturan perpajakan yang terjadi. Apalagi tenaga administrasi yang berfungsi sebagai liaison officer (LO) harus memahami ketentuan perpajakan atas penghasilan yang diperoleh para anggota DPRD.
Materi bimtek dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama dengan topik pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pimpinan dan anggota DPRD yang dibawakan oleh Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat III, Wahyu Dewaji dan Bobby Aruan. Dan sesi kedua dibawakan oleh Penyuluh Pajak Akbar Sutrisno dengan topik pemotongan dan pemungutan PPh pasal 22, 23, 4 ayat (2), 26, serta pajak pertambahan nilai (PPN).
Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta bertanya mengenai cara mengetahui bukti potong PPh pasal 21 yang diterbitkan oleh pemotong bagi wajib pajak. “Bukti potong yang telah berhasil diterbitkan oleh pemotong bagi wajib pajak dapat dilihat di menu Dokumen Saya di Coretax DJP secara real time,” jelas Bobby. “Dengan demikian terasa kemudahan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” lanjutnya.
Pertanyaan lain dari peserta adalah terkait pajak atas transaksi sewa gedung atau tenda. Akbar menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pajak yang akan dipotong atas sewa tersebut. “Jika yang disewa adalah gedung, maka akan dilakukan pemotongan PPh pasal 4 ayat (2). Namun jika yang disewa adalah tenda, maka akan dilakukan pemotongan PPh pasal 23,” jelasnya.
Kanwil DJP Jawa Barat III berharap agar dengan pemahaman perpajakan yang lebih baik kepatuhan pajak dapat semakin meningkat. Kegiatan ini menjadi sinergi berkelanjutan antara institusi pendidikan, institusi pemerintah daerah dan otoritas perpajakan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang lebih baik, akuntabel dan sesuai prinsip good governance.
Pewarta: Petrus Bobby Aruan |
Kontributor Foto: Akbar Sutrisno |
Editor: Erin Johana SN |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat