Bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Banjarnegara, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga mengadakan Bimbingan Teknis Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 bagi Instansi Pemerintah di Ruang Rapat Kantor BPPKAD Banjarnegara, Banjarnegara (Selasa, 27/5). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari empat instansi pemerintah daerah di Kabupaten Banjarnegara.
Bimbingan teknis ini dilaksanakan bagi Instansi Pemerintah Daerah yang mengalami kelebihan bayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Masa Desember 2024. Atas kelebihan bayar tersebut, instansi pemerintah daerah wajib melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2024. Nominal lebih bayar yang tercantum dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya di tahun 2025 sehingga akan mengurangi nominal PPh Pasal 21 yang terutang di masa pajak berikutnya.
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPPKAD Banjarnegara, Eka Priyanto, menegaskan pentingnya pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 sebagai salah satu kewajiban perpajakan bagi Instansi Pemerintah Daerah.
“Agenda hari ini, kita akan belajar bagaimana melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21. SPT Masa ini penting karena digunakan sebagai alat untuk mengesahkan (memindahbukukan) pembayaran pajak deposit menjadi pembayaran PPh Pasal 21,” ungkap Eka dalam sambutannya.
Sigit Kuncoro, Penyuluh Pajak, berkesempatan untuk hadir dan menyampaikan materi mengenai tata cara pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.
“Pengembalian pajak dilakukan dengan pelaksanaan kewajiban. Artinya kelebihan bayar harus tercantum dalam pelaporan. Jika nominal kelebihan bayar sudah muncul di SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2024, selanjutnya tinggal memilih untuk dikompensasikan ke masa pajak di 2025 yang belum dilaporkan,” terang Sigit.
Setelah acara berakhir, Kepala BPPKAD Banjarnegara, Aditya Agus Satria, menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Purbalingga atas terselenggaranya acara tersebut.
“Seharusnya di wilayah Banjarnegara tidak muncul masalah mayor karena setiap ada permasalahan KPP Purbalingga sangat responsif untuk mencari solusi,” jelas Aditya.
Pewarta: Muthia Hanif |
Kontributor Foto: Muthia Hanif |
Editor: Waruno Suryohadi, Meirna Dianingtyas |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat