Sebanyak 90 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kab. Bandung Barat menerima Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu di Hotel Panorama Lembang (Selasa, 21/8).
Kegiatan ini dilaksanakan atas kerjasama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat. Turut hadir dalam acara ini Pjs. Bupati Bandung Barat Dadang Mohammad Masoem, Kepala KPP Pratama Cimahi Sugiri Tejanegara, serta sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemda Bandung Barat.
Penyuluh perpajakan yang juga merupakan Account Representative KPP Pratama Cimahi Mulyanto menjadi pemateri utama sosialisasi tersebut. Di akhir acara diisi dengan tanya jawab. Peserta nampak sangat antusias mengikuti jalannya acara ini. Hal ini dapat dilihat dari aktifnya peserta dalam mengajukan pertanyaan.
Sebagai penutup, disampaikan juga tentang media sosial KPP Pratama Cimahi yang juga menjadi sarana penyuluhan dan konsultasi kepada wajib pajak.
Semoga dengan diadakannya sosialisasi ini, Wajib Pajak UMKM dapat menunaikan kewajiban PPh Final Setengah Persen ini dengan Sepenuh Hati.
- 246 kali dilihat




