Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari mengadakan sosialisasi elektronik Bukti Potong (e-Bupot) Unifikasi melalui Zoom Meeting dengan peserta wakil dari Instansi Pemerintah yang berada pada wilayah kerja KPP Semarang Candisari di Semarang (Senin, 6/9).
Sosialisasi yang dikemas menjadi kelas pajak online ini dibagi menjadi 2 sesi yaitu sesi I di jam 09.00 - 11.00 WIB dan sesi II di jam 13.00 - 15.00 WIB. Materi disampaikan oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yaitu Rafi Rizqi dan Enggar Abimanyu.
Aplikasi e-Bupot Unifikasi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tanggal 18 Februari 2021 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Identitas Sub Unit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah.
Aplikasi e-Bupot Unifikasi mencakup SPT PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, PPh pasal 26 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), sedangkan PPh pasal 21 berada pada aplikasi e-Bupot terpisah diluar e-Bupot Unifikasi. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan semua pertanyaan dapat dijawab dengan baik oleh pemateri.
- 14 kali dilihat