Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali mengadakan kegiatan Sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekaligus asistensi pelaporan SPT Tahunan yang berlokasi di Ruang Cempaka Lantai 2, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Boyolali, Boyolali (Rabu, 8/2).

Sosialisasi tersebut diikuti oleh 60 wajib pajak perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Boyolali. Acara sosialisasi dibuka secara langsung oleh Mohamad Rifki Rachman selaku Kepala KPP Pratama Boyolali. “Pemadanan NIK-NPWP ini diharapkan memudahkan proses migrasi data NPWP yang akan secara penuh dilebur ke NIK pada bulan Januari 2024,” kata Rifki.

Dalam sesi tanya jawab, Reza Widhi Saputra selaku tim penyuluh pajak menjawab pertanyaan dari Ibu Sri Hartati tentang berlakunya NIK menjadi NPWP apakah akan meniadakan NPWP lama dan wajib pajak tinggal menggunakan KTP saja. “Kartu NPWP yang dipakai sekarang tetap menggunakan dua format, yakni 15 digit dan 16 digit sesuai NIK sampai masa transisi dianggap selesai yaitu pada tanggal 1 Januari 2024,” jawab Reza.

Dengan adanya pemadanan NIK menjadi NPWP ini diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan transaksi perpajakan. Untuk Selanjutnya Wajib Pajak tidak perlu menggunakan NPWP lagi dan hanya perlu menggunakan NIK.

Pewarta: Ari Hatanti
Kontributor Foto: Mardian Nurcahyo
Editor: Waruno Suryohadi