
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh mengadakan kegiatan Edukasi dan Dialog Perpajakan kepada Wajib Pajak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Melawi, (Rabu, 6/11). Acara dilaksanakan di Ruang Tamu Rumah Ketua Himpunan PAUD (Himpaudi) Melawi.
Mayoritas peserta kegiatan merupakan ibu-ibu yang menjabat sebagai pengurus atau ketua lembaga. Sekitar 55 peserta menghadiri kegiatan Edukasi dan Dialog Perpajakan. Kegiatan dilaksanakan dalam dua sesi yaitu dialog perpajakan dan tuntunan tata cara pembuatan laporan keuangan dan pengisian SPT Tahunan.
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Sintang Bramasto Aditomo memaparkan tentang kewajiban SPT Tahunan termasuk kepada lembaga seperti paud dan terkait perpajakan dalam pembelian barang. "Kita himbau agar setiap pembelian barang dapat dilakukan pada toko yang memiliki NPWP. Apalagi yang memenuhi objek pajak seperti pembelian diatas satu juta untuk PPN dan dua juta dikenai PPh pasal 22," ungkap Bramasto.
Kepala KP2KP Nanga Pinoh Dedy Agus Prabowo mengajak peserta untuk berdialog tentang pentingnya pajak. "Karena pajak yang dibayarkan, termasuk lembaga PAUD dan TK akan menjadi penerimaan negara. Dan selanjutkan akan dialokasikan kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuk salah satunya yang terbesar dalam APBN adalah untuk dana pendidikan," ujar Dedy.
Acara terakhir berupa tuntunan pembuatan laporan keuangan dan pengisian SPT Tahunan yang dipandu oleh Account Representative KPP Pratama Sintang. Peserta kegiatan sangat antusias dalam bertanya selama kegiatan. Dedy mengharapkan dengan antusiasnya peserta kegiatan dapat menjadikan hal positif ke depannya agar para peserta memahami dan mengerti aspek perpajakan sehingga dapat mempraktikkannya dalam pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan ke depannya.
- 58 kali dilihat