Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengadakan kegiatan edukasi perpajakan dengan membahas dua materi sekaligus yaitu tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri dan Kendaraan Bermotor Bekas (Selasa, 14/6). Tim penyuluh pajak KPP Madya Dua Semarang memandu langsung acara secara daring dari ruang studio KPP Madya Dua Semarang, Kota Semarang.
Sebanyak 435 wajib pajak hadir secara virtual pada kegiatan tersebut.
“Untuk memberikan kepastian hukum, memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan, serta memberikan rasa keadilan dalam pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PMK.03/2022,” tutur Mila selaku narasumber dari KPP Madya Dua Semarang saat menjelaskan latar belakang terbitnya PMK-61/PMK.03/2022.
Selanjutnya Mila menjelaskan ketentuan tentang tata cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan PPN Kegiatan Membangun Sendiri berdasarkan ketentuan terbaru.
Pada sesi pemaparan materi berikutnya, disampaikan ketentuan tentang PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas sesuai PMK Nomor 65/PMK.03/2022.
“Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib menerapkan ketentuan dalam PMK-65/PMK.03/2022 adalah pedagang yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan motor bekas dimana PKP tersebut menghitung PPN yang terutang dengan besaran tertentu dengan tarif 1,1% dari harga jual kendaraan,” jelas Naela selaku tim penyuluh pajak KPP Madya Dua Semarang.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, kemudian pengisian post-test untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan dan pengisian kuesioner sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
“Terima kasih sudah mengundang sosialisasi PMK terbaru, dengan adanya sosialisasi ini kami bisa belajar memahami aturan baru tersebut,” tulis salah satu peserta pada saat pengisian kuesioner.
- 27 kali dilihat