Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bersama secara daring di Bandung (Jumat, 20/8). Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman mengenai tempat pelaporan dan pemusatan pajak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-05/PJ/2021 dan PER-11/PJ/2020.
Kegiatan yang berlangsung selama 2 jam mulai pukul 09.00 WIB ini diikuti oleh sekitar 400 wajib pajak yang mendapat fasilitas kepabeanan di bawah otoritas Kanwil DJBC Jawa Barat. Acara dibuka oleh Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Yusmariza dan hadir pula Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Yusmariza menyampaikan, “Kegiatan ini penting untuk dilakukan karena dapat memberikan pemahaman kepada para wajib pajak yang mendapatkan fasilitas kepabeanan mengenai tata cara pelaporan dan pemusatan pajak untuk perusahaan yang memiliki entitas lebih dari dua NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pusat dan/atau cabang. Tentunya hal ini juga merupakan bagian dari bentuk pelayanan edukasi dari Kementerian Keuangan kepada para stakeholder," tuturnya.
Yusmariza berharap agar kerja sama sosialisasi ini akan terus berlanjut karena banyak peraturan pajak dan bea cukai yang harus disampaikan dan dipahami oleh para Wajib Pajak yang akan memanfaatkan fasilitas kepabeanan maupun pajak.
Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat I yang terdiri dari Rudy Rudiawan, Adhitia Mulyadi, dan Dwi Mulyaningsih menyampaikan materi yang dibagi dalam dua sesi.
Sesi pertama membahas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Khusus, dan Kantor Pelayanan Madya.
Sedangkan sesi kedua dibahas mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 Tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. Acara sosialisasi ditutup dengan post test kuis berhadiah bagi para peserta.
- 45 kali dilihat