Sebanyak 40 undangan yang terdiri warga negara asing (WNA) atau perwakilannya hadir mengikuti edukasi bertema “Dukung Investasi Wajib Pajak, KPP Pratama Denpasar Barat Dorong Kontribusi Pajak Meningkat” yang digelar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat di Kota Denpasar (Rabu, 13/8).
Edukasi ini digelar bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perpajakan di kalangan WNA yang berada di Kota Denpasar.
Acara diawali dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Faisal. Dalam sambutannya, Aris menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh tentang ketentuan perpajakan, khususnya bagi para WNA yang berada di Bali, terutama di Kota Denpasar.
“Pulau Bali dikenal sebagai destinasi wisata dunia. Selain untuk berlibur, Bali juga menjadi kawasan yang menarik bagi investor seperti Bapak Ibu wajib pajak untuk berinvestasi dalam bentuk penyediaan akomodasi seperti villa, restoran, hiburan, dan transportasi. Dari manfaat ekonomi yang diperoleh, saya berharap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui edukasi ini, semoga Bapak Ibu yang hadir dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar,” ujar Aris Riantori.
Penyuluh Pajak, Ni Putu Desriana Dewi dan Edi Prasetyo, memberikan penjelasan bahwa WNA wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP) apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
“Orang pribadi baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA, dapat berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) apabila memenuhi syarat bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia,” tegas Desriana.
“Untuk subjek pajak badan dapat dikategorikan sebagai SPDN apabila telah didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Akan tetapi, ketentuan ini dikecualikan bagi unit-unit tertentu dari badan pemerintah yang dibentuk didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau sumber pembiayaannya berasal dari APBN atau APBD,” tambahnya.
Selanjutnya, Edi Prasetyo menjelaskan tentang hak dan kewajiban wajib pajak. Ia menyampaikan bahwa wajib pajak berkewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Wajib pajak diminta untuk bersikap jujur dan transparan dalam setiap pemenuhan kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diterimanya.
“Bagi wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) atau pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai PKP, terdapat beberapa syarat pengukuhan PKP yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan. Selain itu wajib pajak harus memenuhi prosedur yang benar dalam proses pengukuhan PKP, seperti telah melewati proses survei oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar dan kelengkapan dokumen yang disyaratkan,” jelas Edy.
Edy turut menegaskan bahwa tidak semua wajib pajak dapat menjadi PKP. Apabila tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan tidak akan diterima DJP.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Denpasar Barat berharap dapat mendorong kesadaran serta kepatuhan perpajakan di kalangan WNA yang berinvestasi di Bali pada umumnya, dan di Kota Denpasar khususnya.
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: Tri Susilowati |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat