Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan kembali mengadakan Sosialisasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan yang diikuti sekitar 40 pengurus lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayah Kabupaten Kaur. Bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua, kegiatan dilaksanakan di Kantor KP2KP Bintuhan, Kompleks Perkantoran Padang Kempas, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu (Rabu, 12/4).

Denny Darmawan selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bengkulu Dua memberikan sambutan hangat kepada para peserta yang telah hadir untuk mengikuti sosialisasi ini. Edukasi yang diberikan selama kegiatan berlangsung adalah ceramah singkat dan praktik dalam menyusun laporan keuangan dan pelaporan SPT Tahunan Badan melalui e-Form pada laman www.pajak.go.id.

Sosialisasi SPT Tahunan Badan bagi lembaga PAUD ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengurus terkait dengan konsekuensi kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan, salah satunya yaitu pelaporan SPT Tahunan. Selama 2022, lebih dari 10 pengurus PAUD melakukan konsultasi mengenai Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar satu juta rupiah. STP tersebut dikenakan atas keterlambatan atau kealpaan melaporkan SPT Tahunan Badan. Hal ini diatur dalam Undang-undang KUP Pasal 7 ayat (1).

“Dana Bantuan Operasional PAUD (BOP) tidak cukup untuk bayar tagihan,” ungkap beberapa pengurus PAUD.

Dwi Ardiansyah sebagai pemateri menjelaskan bahwa apabila pengurus telanjur mendapatkan tagihan atau STP, dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ke KPP Pratama Bengkulu Dua melalui pos atau jasa kirim. Dwi berharap selanjutnya lembaga PAUD tidak lagi terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Badan.

 

Pewarta: Ananta Paramita
Kontributor Foto: Ananta Paramita
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.