
“Jadi jenis pajak yang dapat dipotong/dipungut oleh Bendahara Instansi Pemerintah Desa antara lain PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi, PPh Pasal 22 atas pembelian barang, PPh Pasal 23 atas sewa dan jasa, serta PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi dan sewa tanah/bangunan,” jelas Irwansyah, Asisten Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup kala menyampaikan materi Pelatihan dan Bimbingan Teknis Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Desa Se-Kabupaten Lebong (Jumat, 4/8).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Yayasan Bangun Indonesia Baru (Biru) dan bertempat di Aula Hotel Grage (Horison) Kota Bengkulu, Bengkulu. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.30 sampai dengan pukul 15.30 WIB dihadiri oleh 37 tamu undangan yang berasal dari Perangkat Desa Se-Kabupaten Lebong. Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Curup Henky membuka kegiatan dengan menyampaikan sambutan dan apresiasi kepada peserta kegiatan.
Dalam kesempatan ini, Irwansyah dan Account Representative Adhiah Juliarti Harahap memaparkan materi mengenai hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa. Mereka berfokus pada pemotongan, pemungutan, penyetoran, sampai dengan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah berdasarkan peraturan dan ketentuan terbaru yaitu PMK-231/PMK.03/2019 dan PMK-59/PMK.03/2022.
"Kami berharap agar bimbingan teknis ini dapat meningkatkan kompetensi perpajakan pengelola keuangan daerah sehingga dapat menambah tingkat kepatuhan perpajakan instansi pemerintah desa se-Kabupaten Lebong," tutur Irwansyah di akhir penjelasan materinya.
Pewarta: Sofia Rabb |
Kontributor Foto: Sofia Rabb |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum, Zacky Rasyid |
- 9 kali dilihat